Ribuan NIP CPNS yang Akan Terbit Hanya untuk PTT Maksimal 40 Tahun, Ini Solusi Untuk Lewat Umur

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan

Editor: Doan Pardede
Ilustrasi PNS 

Menindaklanjuti kebijakan ini, membutuhkan peran serta dari seluruh pihak lintas sektor yang terkait, mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Kesehatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sebagai dasar pemberdayaan CPNS, hingga penetapan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Di akhir pertemuan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, secara simbolis menyerahkan MoU kepada Pemerintah Kab. Tulang Bawang, Lampung; Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara; Kab. Agam, Sumatera Barat; Kab. Bangkalan, Jawa Timur; dan Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes

Dilansir oleh depkes.go.id, salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan kebijakan penempatan Dokter, Dokter Gigi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah dilakukan sejak 1991 (berdasarkan Keppres 37/1991) dan Bidan PTT sejak 1994 (berdasarkan Keppres 23/1994).

Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan Pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di Indonesia.

Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved