Buron 7 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap Jaksa dan Langsung Dijebloskan ke LP Tenggarong
Informasi yang dihimpun Tribun, Tim Intelijen Kejagung melalui Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) sudah melacak keberadaan buronan.
Ilustrasi
Sebelum dijebloskan ke sel LP Tenggarong, terpidana meregistrasi sebagai warga binaan baru.
"Setelah kita proses administrasi, langsung kita bawa ke LP Tenggarong," ucap Kasmin.
Perkara tersebut ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda sejak tahun 2011 silam. Majelis hakim yang menangani perkara itu yakni Joni Kondolele, Poster Sitorus dan Fery Hariyanta.
Pengusutan perkara penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas anggita DPRD Kukar, selain menyidangkan terpidana Mus Mulyadi, juga beberapa mantan anggota dewan lainnya yakni, Jois Lidya, Fathur Rachman dan Setia Budi. Hanya saja, mereka divonis onslag berbeda dengan terpidana Mus Mulyadi. (*)