Pemilu 2019

Waduh Caleg Ini Tertangkap Merampok Secara Berkelompok, Alasannya untuk Biaya Politik

Seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian, alasan biaya maju caleg dan kampanye di Pemilu 2019

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
ILUSTRASI - Nasehat dari Dora Emong dalam Pemilu 2019. Nah, belakangan ini di Kota Bogor ada seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian, alasan untuk kebutuhan biaya maju caleg dan kampanye di Pemilu 2019. 

Nah, caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa.

Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut. "Nah, caleg di partai apa enggak usah," katanya.

Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kampanye di Masjid caleg ini Divonis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bersalah kepada Ali Mansyur, Caleg Balikpapan asal Partai Keadilan Sejahterah atau PKS Dapil Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur,  yang telah melakukan kampanye di rumah ibadah, Senin (4/3/2019).

"Ia dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsidier 1 bulan kurungan," kata Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah kepada Tribunkaltim.co.

Seperti diketahui, bahwa sentra gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yakni caleg kampanye di tempat ibadah.

Andi Arief Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Dahulunya Aktivis yang Gulingkan Soeharto Tahun 1998

Pencurian Kotak Amal Masjid yang Dilakukan Ibu dan Anak Terungkap, Ini Keputusan Usai Mediasi

LINK LIVE STREAMING Arema FC vs Barito Putera, Malam Ini Pukul 18.30 WIB Ada Evan Dimas

Wamustofa menyebut bahwa hal ini merupakan tanggungjawab Gakkumdu memproses setiap laporan, temuan bahkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu tanpa pandang bulu.

“Hukum harus ditegakkan dan berlaku bagi semua, tanpa terkecuali," tegasnya.

Meskipun majelis hakim telah memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, pastinya Bawaslu akan bahas lagi.

"Kami harus lakukan pembahasan ke empat, bersama dengan unsur gakkumdu lainnya tentang sikap kami terhadap putusan tersebut," ujarnya.

Kendati masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan baik oleh Penuntut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved