Pemilu 2019
Waduh Caleg Ini Tertangkap Merampok Secara Berkelompok, Alasannya untuk Biaya Politik
Seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian, alasan biaya maju caleg dan kampanye di Pemilu 2019
Setidaknya dengan adanya putusan ini dapat menjadi warning, tanda peringatan dan pelajaran bagi semua peserta Pemilu 2019 agar tidak melanggar aturan kepemiluan yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.
Untuk diketahui, setelah jaksa melimpahkan perkara tersebut pada Senin (25/02/2019) ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis hakim memiliki waktu 7 hari kerja untuk memutus perkara tersebut.
Sidang perdana digelar pada hari Rabu (27/02/2019) dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kemudian dilanjutkan hari Kamis dengan agenda pembacaan tuntutan.
Esok harinya dilanjutkan dengan pledoi yang dibacakan oleh Penasehat hukum Terdakwa, juga pledoi lisan yang disampaikan langsung oleh Terdakwa.
"Terhadap vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa hukum caleg Balikpapan asal partai PKS yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah, Bahyat Talhouni, mengaku masih pikir-pikir.
Saat ditanya Tribunkaltim.co apakah mengajukan banding atau tidak.
"Dikasih waktu 3 hari banding atau tidak. Kalau 3 hari gak ajukan banding, putusan 1 bulan mulai berjalan. Tak boleh lakukan hal yang sama (pidana)," katanya.
Terpencil dan Sederhana, Beginilah Rumah yang Ditempati Jenderal Sudirman saat Bermarkas di Pacitan
Polisi Masih Mendalami Informasi yang Menyebut Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Lebih lanjut, Bahyat menjelaskan, kliennya tak dilakukan penahanan penjara.
Jadi masih bisa melakukan aktivitas politik sebagi caleg pada Pileg 2019, April mendatang.
Hanya saja dengan catatan tak mengulangi hal yang sama, atau berbuat pidana.
"Putusan hakim hari ini 1 bulan percobaan, subsider Rp5 juta. Tidak boleh melakukan tindak pidana. Bila melakukan tindak pidana dihukum 1 bulan penjara," jelasnya. ( )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Asal Sumatera Selatan Tertangkap Merampok di Bogor, Alasannya untuk Biaya Politik, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/03/25/caleg-asal-sumatera-selatan-tertangkap-merampok-di-bogor-alasannya-untuk-biaya-politik?page=all.
Editor: Choirul Arifin