Bawaslu Bontang Tertibkan Alat Peraga Ilegal hingga ke Rumah Ibadah
Alat peraga yang dipasang di trotoar, median jalan, di badan parit, lokasi yang dilarang, serta rumah ibadah dijaring petugas.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (26/3/2019).
Alat peraga yang dipasang di trotoar, median jalan, di badan parit, lokasi yang dilarang, serta rumah ibadah dijaring petugas.
Tim gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP, serta polisi dilibatkan dalam kegiatan ini.
"Sebelumnya kami sudah layangkan surat ke partai politik agar menurunkan sendiri, tapi sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan mereka tak menindaklanjuti maka hari ini kami turunkan," ujar Komisioner Bawaslu, Agus Susanto kepad wartawan di sela-sela penertiban APK.
• Rindu Anak Istri Tak Punya Uang ke Jawa dan Nekat Rampok di Balikpapan, Eko Diancam Pasal Berlapis
• Utang Multi Years di PPU Sudah Dibayar Rp 54 Miliar,Sisakan Rp 162 Miliar untuk Dibayar Tahun Ini
• Videonya Viral Minta Dijadikan Istri Kedua, Tiffani Ungkap Sandiaga Uno Sosok Pria Idaman Wanita
Agus mengatakan, sejatinya hampir seluruh alat peraga yang terpasang melanggar aturan. Mereka tak mematuhi regulasi terkait ukuran alat peraga, desain serta titik-titik pemasangan.
Sesuai aturan, alat peraga yang dipasang dilakukan oleh Parpol. Mereka yang berhak memasang alat peraga di titik-titik yang telah ditentukan. Tetapi, mayoritas alat peraga dipasang sendiri oleh para Calon Legislatif (Caleg) tanpa mengindahkan estetika, dan fasilitas umum.
"Kami tidak tertib kan seluruhnya, fokus kami hanya yang dipasang di titik-titik dilarang seperti tiang listrik, di pohon, jalan-jalan protokol yang menggangu estetika dna fasilitas umum," katanya.
Pantauan tribun kaltim.co penertiban dilakukan serentak di tiga kecamatan Bontang. Tim gabungan dari tiga instansi dibagi per kelompok wilayah.
Alat peraga yang dipasang di atas median jalan, trotoar serta badan parit ditertibkan. Kebanyakan bendera-bendera parpol dan poster-poster caleg ditertibkan petugas. Alat peraga ini kemudian diamankan ke Kantor Bawaslu, jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Penertiban ini bakal dilakukan secara bertahap, hingga masa tenang. Surat imbauan ke peserta pemilu bakal terus disampaikan, setelah itu pihaknya bakal menertibkan alat peraga yang melanggar.
"Bagi peserta pemilu yang ingin mengambil alat peraga datang saja ke kantor, tapi tidak dijamin kondisinya masih baik," pungkas Agus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tertibkan-alat-peraga-1.jpg)