Hercules Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukumnya Menerima
Hercules mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan dan kuasa hukum Hercules terima.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 Bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.
VIDEO Hercules Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teriak Mana Wartawan
"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Kuasa Hukum Hercules, Anshori mengaku puas atas keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada clientnya atas kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara
Ia mengaku keputusan Hakim sangat adil karena clientnya tidak dijerat pasal 170 yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
VIDEO Hercules Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teriak Mana Wartawan
"Majelis Hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal mana yang terbukti dan tidak terbukti di pasal 170, jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi dan saya acungkan jempol ke Hakim," kata Anshori, Rabu (27/3/2019).
Vlog Bareng Pandji Pragiwaksono, Novel Baswedan: Persekongkolan Jahat Tidak Boleh Dibiarkan
Diketahui bahwa Hercules dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara karena dianggap melanggar unsur secara terang terangan melakukan kekerasan bersama sama terhadap orang, sesuai dengan pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1.
Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh PT ATM, Pengacara Ini Anggap Ada Kejanggalan
Tak hanya itu dalam persidangan sebelumnya Terdapat beberapa fakta-fakta persidangan jika terdakwa melanggar unsur secara terang terangan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan orang atau barang sesuai dengan yurispundesi tetap.
Maksimalkan Realisasi Dana Desa, Gubernur Kaltara Minta Aparatur Desa Melakukan Ini
Sinopsis dan Live Streaming Cinta Suci Tayang Malam Ini di SCTV, Suci Ketakutan di Rumah Sendiri
"Tanah yang terletak di KM 18 RT 11/6 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat milik PT Nila Alam dieksekusi dengan pemasangan plang bertuliskan hak milik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 90/2003," kata JPU.
Dalam peristiwa itu JPU menyampaikan ada sekitar 60 orang mendatangi PT Nila Alam dengan membawa 4 buah plang, parang, linggis, golok, dan cangkul. Selanjutnya masuk kepekarangan dengan beramai-ramai dengan memasang empat buah plang.
"Orang-orang yang dibawa terdakwa merusak pintu kantor pemasaran yang belum di gunakan, sehingga membuat saksi merasa takut melihat terdakwa dengan massa yang banyak, selanjutnya menempati kantor pemasaran dan menguasai," ujarnya.
Terlibat Penguasaan Lahan, Hercules Ditahan di Rutan Salemba
Kabar sebelumnya, sejumlah 12 tersangka kasus penguasaan lahan, Hercules dan anggota kelompoknya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hercules dan anggota kelompoknya tersebut dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Rutan Salemba pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 13.00.
"Para tersangka ditahan di rumah tahanan negara Salemba selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan, Kamis.
Asal-usul Julukan Hercules, Berikut 5 Fakta tentang Preman yang Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus kelompok Hercules secara bertahap sejak awal Desember.
Selanjutnya, polisi menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pagi.
Patris mengatakan, berkas kasus Kelompok Hercules telah lengkap.
Akibatnya, mereka dikenakan pidana Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Pemberi Kuasa Kepada Hercules untuk Kuasai Lahan Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.
Dalam perkara tersebut, kelompok Hercules terlibat dalam penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Mereka menguasai lahan yang terdiri atas 7 unit ruko dan kantor pemasaran.
Penguasaan lahan dilakukan sejak Agustus-November 2018 dan pemungutan uang terhadap penghuni ruko sebesar Rp 500.000 per bulan.
Akibatnya, mereka dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan berujung penjara sembari menanti persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hercules Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan PT Nila Alam, Sempat Ngamuk, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/27/hercules-divonis-8-bulan-penjara-dalam-kasus-penyerobotan-lahan-pt-nila-alam-sempat-ngamuk.
Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Andy Pribadi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Hercules Ngamuk di Ruang Sidang, Usir Polisi Sampai Kuasa Hukum Kewalahan Menenangkan, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/27/video-hercules-ngamuk-di-ruang-sidang-usir-polisi-sampai-kuasa-hukum-kewalahan-menenangkan.
Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Ahmad Sabran