Kisah Pria Dewasa Setubuhi Gadis Bocah, Ajak Jalan ke Big Mall dan Beri Cincin
Lagi kembali ada anak dibawah umur kembali menjadi korban Kekerasan seksual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada anak dibawah umur kembali menjadi korban Kekerasan seksual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Persetubuhan antara korban bernisial FL (16) dengan pelaku yang merupakan kekasihnya, bernama Edi Susanto (36) telah dilakukan sebanyak dua kali di rumah bangsalan pelaku, di Jalan Gunung Tunggal, Gang 2, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Berawal dari pelaku mengajak jalan korban ke Big Mall, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat itulah benih cinta muncul dari keduanya, yang akhirnya keduanya sepakat untuk berpacaran.
Lima bulan berpacaran, keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada 23 Maret dan 24 Maret 2019.
Pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.
Setelah pelaku menjanjikan korban untuk segera dinikahi.
Bahkan, pelaku telah memberikan korban berupa cincin sebagai tanda keseriusan pelaku untuk menikahi korban.
"Dia (korban) kabur dari rumah pamannya, makanya nginap di bangsalan saya. Dia tidak mau pulang," ucap pelaku saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (27/3/2019).
Pelaku berdalih, mengajak korban untuk berhubungan seksual karena tidak mengetahui jika korban masih anak di bawah umur.
Dulu Hura-hura Sampai Gunakan Uang jadi Tisu Toilet, Kini Penduduk di Negara Ini Hidup Melarat
Berpenampilan Sebagai Pemulung, Iwan Sukses Bawa Kabur Motor Warga Samarinda
Bupati Kutai Timur Sebut Kontribusi Sektor Pertanian Stabil, Serap Tenaga Kerja Seperti Ini
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno membenarkan hubungan keduanya hanya sebatas berpacaran saja.
Namun demkian, keduanya sudah berani melakukan hubungan seksual.
"Keduanya ini berpacaran saja. Kita proses sesuai dengan aturan yang ada, terelbih korban masih dibawah umur," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.
Awalnya Berpacaran Lalu Diperkosa Dua Orang, Sang Pacar Lari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/fela-gadis-jelita.jpg)