Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Samarinda, Ada Pelaku Enggan Blender Narkotika

Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika melalui blender.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D
Pelaku peredaran narkotika memusnahkan narkoba yang dimilikinya dihadapan Jaksa dan juga personel Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (28/3/2019). 

Korps Pegawai Negeri Sipil atau PNS tercoreng.

Dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Timur.

Dua oknum PNS tersebut diamankan Kamis (21/3/2019) sore tadi sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu.

Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.

Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.

Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Di depan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu.

Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.

Jedi mengaku menggunakan sabu hanya ikut teman-temannya saja.

Dirinya pun menyebut tidak pernah membeli sabu langsung ke lokasi penjualan, melainkan membeli melalui kurir.

Baca juga:

Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi

Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan

Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved