Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Samarinda, Ada Pelaku Enggan Blender Narkotika

Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika melalui blender.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D
Pelaku peredaran narkotika memusnahkan narkoba yang dimilikinya dihadapan Jaksa dan juga personel Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (28/3/2019). 

Sebelum menetapkan dua oknum PNS itu menjalani rehabilitasi, BNNP Kaltim telah melakukan assesment pada Senin (25/3/2019) kemarin, yang hasilnya menganjurkan agar keduanya diobati dahulu.

"Hasilnya diobati dulu, kita akan kirim ke balai rehab di Tanah Merah. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," ucap Humas BNNP Kaltim, Hariyoto, Selasa (26/3/2019).

Selain merujuk pada hasil assesment, pihaknya juga melihat kondisi kesehatan M Sapriadi yang merupakan Lurah Simpang Pasir.

Driver Mobil Online Dirampok, Pelaku Nekat Demi Pacarnya yang Lagi Hamil di Luar Nikah

BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya

Timnas Garuda Menang di Debut Kepelatihannya, McMenemy: Yang Paling Penting Kami Tak Kebobolan

Pasalnya, selama berada di ruang tahanan BNNP Kaltim, yang bersangkutan beberapa kali tidak sadarkan diri.

"Kalau di balai rehab kan bisa dirawat, juga agar tidak ketergantungan lagi dengan narkoba," jelasnya.

Hariyoto menegaskan, pihaknya tetap akan mengirim berkas perkara dua oknum PNS itu ke Kejaksaan guna menjalani proses peradilan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya pada hasil putusan sidang.

"Jadi kalau sidang, yang bersangkutan dijemput dari balai rehab. Nanti, biar pengadilan saja yang putuskan, bersalah atau tidaknya," tegasnya.

Selama di tahanan BNNP Kaltim, kerabat, rekan kerja, maupun sejumlah pejabat lainnya, kerap mendatangi keduanya guna menjenguk dan melihat kondisi yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan BNNP, Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42), PNS golongan III B.

Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Kota Samarinda.

Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.

Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.

Ketangkap Basah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved