Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Samarinda, Ada Pelaku Enggan Blender Narkotika
Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika melalui blender.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (28/3/2019).
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan lima pengungkapan kasus narkotika di bulan Maret, dengan tujuh pelaku yang berhasil diamankan.
Tampak para pelaku hanya bisa pasrah saat melihat narkoba miliknya dimusnahkan dengan cara dihancurkan lewat blender, lalu dilarutkan ke closet.
Hasil Akhir Persija Jakarta vs Kalteng Putra Skor 1-1, Drama Adu Penalti Kalteng Putra Juara
UPDATE Piala Presiden Persija Jakarta vs Kalteng Putra, Bruno Matos Balas Gol Skor jadi 1-1
Randi Pepet Wanita Muda Pakai Motor di Samarinda, Beraksi Jambret Berujung Dikeroyok Massa
Bahkan pengamatan Tribunkaltim.co, beberapa pelaku tampak ogah-ogahan saat diminta oleh personel kepolisian untuk memasukan narkoba ke blender.
Pelaku yang diamankan dan mengikuti pemusnahan itu diantaranya, Yadi Supriadi alias Bom bom, Tesar, Rifki alias Gimpe, Marwan, Rizki Fadillah, Rusman alias Mang, dan Saddam Husein alias Saddam.
Bahkan, salah satu pelaku bernama Rusman saat ini masih menjalani massa hukuman, dengan vonis 9 tahun penjara.
Namun, karena masih belum kapok berurusan dengan aparat, Rusman diketahui masih mengedarkan narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi.
"Begitu bebas, kita akan proses lagi kasusnya," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Kamis (28/3/2019).
Pada pemusnahan tersebut, setiap pelaku memusnahkan sendiri narkoba yang dimilikinya dengan total barang bukti yang dimusnahkan, yakni 9 butir pil ekstasi seberat 3,32 gram, dan 67 poket sabu seberat 47,6 gram.
Lanjut Iptu Syahrial Harahap menjelaskan, pemusnahan itu memang wajib dilaksanakan oleh pihaknya, sesuai dengan amanat dari UU.
Kendati harus memusnahkan narkoba yang ada, namun juga diwajibkan untuk disisakan guna uji Laboratorium.
"Pemusnahan ini memang wajib dilakukan. Tapi, tidak semua dimusnahkan, karena ada yang kita kirim untuk uji lab," pungkasnya.
Dua Oknum PNS Tertangkap Pakai Sabu
Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda segera menjalani proses rehabilitasi di balai rehab BNN, Tanah Merah.
Kendati bakal menjalani rehabilitasi, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menegaskan proses hukum terhadap dua oknum PNS itu tetap berjalan.
Sebelum menetapkan dua oknum PNS itu menjalani rehabilitasi, BNNP Kaltim telah melakukan assesment pada Senin (25/3/2019) kemarin, yang hasilnya menganjurkan agar keduanya diobati dahulu.
"Hasilnya diobati dulu, kita akan kirim ke balai rehab di Tanah Merah. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," ucap Humas BNNP Kaltim, Hariyoto, Selasa (26/3/2019).
Selain merujuk pada hasil assesment, pihaknya juga melihat kondisi kesehatan M Sapriadi yang merupakan Lurah Simpang Pasir.
Driver Mobil Online Dirampok, Pelaku Nekat Demi Pacarnya yang Lagi Hamil di Luar Nikah
BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya
Timnas Garuda Menang di Debut Kepelatihannya, McMenemy: Yang Paling Penting Kami Tak Kebobolan
Pasalnya, selama berada di ruang tahanan BNNP Kaltim, yang bersangkutan beberapa kali tidak sadarkan diri.
"Kalau di balai rehab kan bisa dirawat, juga agar tidak ketergantungan lagi dengan narkoba," jelasnya.
Hariyoto menegaskan, pihaknya tetap akan mengirim berkas perkara dua oknum PNS itu ke Kejaksaan guna menjalani proses peradilan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya pada hasil putusan sidang.
"Jadi kalau sidang, yang bersangkutan dijemput dari balai rehab. Nanti, biar pengadilan saja yang putuskan, bersalah atau tidaknya," tegasnya.
Selama di tahanan BNNP Kaltim, kerabat, rekan kerja, maupun sejumlah pejabat lainnya, kerap mendatangi keduanya guna menjenguk dan melihat kondisi yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan BNNP, Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42), PNS golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Kota Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Ketangkap Basah
Korps Pegawai Negeri Sipil atau PNS tercoreng.
Dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Timur.
Dua oknum PNS tersebut diamankan Kamis (21/3/2019) sore tadi sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Di depan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu.
Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
Jedi mengaku menggunakan sabu hanya ikut teman-temannya saja.
Dirinya pun menyebut tidak pernah membeli sabu langsung ke lokasi penjualan, melainkan membeli melalui kurir.
Baca juga:
Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi
Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan
Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea
"Tujuh bulanan memakai, ikut teman-teman saja," ucapnya, Kamis (21/3/2019).
Sementara itu, M Sapriadi mengaku saat penggrebekan tersebut sedang tidak menggunakan sabu.
Namun dirinya tidak menyangkal bahwa dirinya memang pernah menggunakan sabu.
"Sebelum jadi lurah memang makai. Saya baru dua bulanan jadi lurah, sebelumnya di Protokol juga," jelasnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon mengaku miris dengan pelaku yang diamankan pihaknya.
Namun, dirinya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan narkoba, siapa pun pelakunya akan pihaknya tindak tegas.
"Ini sangat memprihatinkan, kita kerap sosialisasi dan kampanye anti narkoba ke masyarakat, tapi ada unsur pimpinan di tingkat kelurahan yang terlibat narkoba," jelasnya.
"Makanya sekarang tidak bisa hanya slogan lagi, tapi kita harus langsung gerak," katanya.
Siapa pun itu akan kita tindak tegas," sambungnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas terkait dengan narkotika.
"Dilakukan oknum PNS, barang bukti kita juga dapatkan. Selanjutnya kita masih akan kembangkan lagi," ujarnya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika. (*)
(Tribunkaltim.co, Christoper D)
Follow Instagram Tribunkaltim.co
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini