Pilpres 2019

33 Lembaga Survei Mendaftar Quick Count Pilpres 2019, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat

Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Kompas.com
Jokowi dan Prabowo dalam acara debat keempat Pilpres 2019 yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Sabtu (30/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti tradisi sebelumnya di setiap pesta demokrasi, lembaga suvei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Baca juga:

Diresmikan Presiden Jokowi, KEK Maloy Siap Beroperasi

Cabut Keterangan soal Kapolres Arahkan Kapolsek Menangkan 01, AKP Sulman Aziz: Saya Emosi

Viral di IG Foto Prabowo Subianto dengan Gaya Kekinian, Simak Beragam Reaksi Netizen

Tembus Situs NASA, Remaja Ini Malah Kebanjiran Order Retas Instagram Mantan Pacar Teman-temannya

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved