Pilpres 2019
33 Lembaga Survei Mendaftar Quick Count Pilpres 2019, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat
Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.
Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.
Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.
Baca juga:
Hadapi Persebaya Surabaya, Madura United Tegaskan Siap Mainkan Andik Vermansah
Yusuf Mansur Ungkap Permintaan Maaf Sosok yang Diduga Bikin Video Rekayasa Gus Mus-Ma'ruf Amin
KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR
Begini Respons Mahkamah Konstitusi soal Pernyataan 'People Power' Amien Rais
Ketua KPU Arief Budiman meminta MK memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu mendorong agar MK mempercepat proses permohonan sengketa.
Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum. Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).
Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.
Mereka menggugat poin soal larangan hasil survei yang dipublikasi pada masa tenang hingga 2 jam setelah pemungutan suara di TPS ditutup pada waktu indonesia bagian barat.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat