Breaking News

Adelia, Istri Pasha Ungu Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Berikut Kronologi dan Sanksinya

Adelia Pasha dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Editor: Doan Pardede
Instagram @adeliapasha
Pasha Ungu dan Istrinya Adelia Pasha 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar buruk bagi pendukung Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, istri Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu.

Adelia Pasha dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.

Baca juga :

Putusan Terbaru MK pada Pilpres dan Pemilu 2019, Bawa Suket Pemilih Bisa Nyoblos

Putusan MK Terbaru, Penghitungan Suara Pemilu 2019 Diperpanjang 12 Jam tanpa Jeda

Menanggapi hal itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku, menerima putusan majelis sidang.

Olehnya, Adelia Pasha mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi, yakni melakukan banding.

"Kayaknya ngak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya kepada Tribun Palu usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukannya itu saat dia menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daera Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) di Kabupaten Poso, tanggal 5 Maret 2019.

"Kemarin ada pelantikan, kebetulan saya hadir sebagai undangan, DPD PAN Kabupaten Poso yang mempersiapkan, jadi saya ini hanya sebagai tamu undangan," tambahnya.

Kronologi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) memutuskan Adelia Wilhelmina alias Adelia Pasha melanggar aturan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin (1/4/2019). Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia.

Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4).
Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4). (Tribun Palu)

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada Adelia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved