Pemilu 2019
Putusan MK Terbaru, Penghitungan Suara Pemilu 2019 Diperpanjang 12 Jam tanpa Jeda
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah waktu penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah waktu penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam amar putusannya, MK memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam.
"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar anggota majelis hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Waktu 12 jam tambahan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan hasil judicial review. Pemohon uji materi mengajukan agar menambah waktu selama satu hari setelah hari pemungutan suara.
• Punya Target Raih 23 Ribu Suara, Caleg DPRD Kaltim Ini Telah Siapkan Dana Rp 1,5 Miliar
• KPU Bontang Ungkap Pemilih di Lapas Bertambah 50 Persen, Begini Sebabnya
"12 jam dari MK-nya, kita ajukan sehari setelah hari pemungutan," ujar Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Pada aturan sebelumnya, penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir harus selesai pada pukul 24.00 pada hari yang sama pencoblosan, yakni 17 April 2019, jika melebihi waktu dianggap batal.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan uji materi Pasal 383 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN (TPS luar negeri) yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," ujar Ketua MK Anwar Usman
Setelah terbit putusan MK ini, berarti penghitungan suara masih bisa diselesaikan meski telah melewati pukul 24.00, atau setelah 17 April 2019, menjadi tanggal 18 April dengan batas maksimal 12 jam setelahnya, yakni pukul 12.00.
• 15 Aktor dan Aktris Drama Korea dengan Eye Smile Terbaik, Ada Park Seo Joon hingga Song Joong Ki
• BI Kaltim Kaji Komoditas, Produk dan Jenis Usaha Unggulan di Kaltim, Ini Hasilnya
Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 383 ayat 2 dimohonkan pengujian agar ada solusi hukum jika penghitungan suara tidak selesai dalam satu hari. Antisipasi hukum yang demikian perlu dilakukan demi menjaga keabsahan Pemilu 2019.
Uji materi pasal ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini di antaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. (tribun network/gle)