Pemilu 2019
Kurang Bukti, Sentra Gakkumdu Hentikan Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN di Kampanye Caleg
Dijelaskannya, kesimpulan rapat Gakkumdu melihat belum adanya dua alat bukti yang mendukung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Bukti itu, yang belum bisa kami hadirkan,” lanjutnya.
Hal yang sama berlaku soal dugaan politik uang dalam aktivitas yang bertajuk pembekalan saksi partai yang berlangsung di Gedung Dojang Taekwondo, 2 Maret lalu ini.
Saipul Bachtiar menjelaskan, dugaan politik uang adalah satu kesatuan yang harus dibuktikan.
Jika ada unsur kampanye melibatkan ASN terbukti, baru selanjutnya masuk ke politik uang.
Selama proses penyelidikan, diakuinya, Bawaslu sudah memanggil pihak terkait, mulai dari ASN, panita acara, Rudi Mas’ud, bahkan mengambil sampel peserta untuk membuktikan apakah ada pelanggaran sampai dugaan politik uang.
Sayangnya, memang, dari pemeriksaan saksi ini, mereka mengaku kegiatan itu adalah pelatihan saksi, bukan kampanye.
“Di situlah keterputusan, bukti yang mendukung kampanye dan melibatkan ASN (kurang),” katanya.
Diberitakan sebelumya, Rudi Mas’ud memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Senin (18/3/2019) lalu terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN atas nama Muliadi yang diduga ikut berkampanye.
Rudi yang datang didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Amri diperiksa mulai pukul 17.00-19.30 wita.
Baca juga:
KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR
Begini Respons Mahkamah Konstitusi soal Pernyataan 'People Power' Amien Rais
Hadiri Pemakaman, Anies Ikut Gotong Jenazah Petugas Kebersihan yang Jadi Korban Tabrak Lari
Jatuh Usai Enam Menit Mengangkasa, Terkuak Detik-detik Percakapan Terakhir Pilot Ethiopian Airlines