Pemilu 2019

Kurang Bukti, Sentra Gakkumdu Hentikan Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN di Kampanye Caleg

Dijelaskannya, kesimpulan rapat Gakkumdu melihat belum adanya dua alat bukti yang mendukung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul Bachtiar 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim membawa hasil penyidikan dua register perkara dugaan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rudi Mas’ud yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan pelanggaran pidana ASN yang melibatkan diri dalam kampanye Pileg caleg bernomor urut 4 itu.

Setelah pembahasan alot selama 4 jam dengan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan juga Bawaslu, tim sampai pada kesimpulan akhir.

“Akhirnya muncul kesimpulan dari Sentra Gakkumdu, unsur (pelanggaran) belum terpenuhi. Sehingga proses penanganan dihentikan sampai di penyelidikan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul Bachtiar, Senin (1/4/2019) di kantornya usai pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu.

Baca juga:

Viral di IG Foto Prabowo Subianto dengan Gaya Kekinian, Simak Beragam Reaksi Netizen

Tembus Situs NASA, Remaja Ini Malah Kebanjiran Order Retas Instagram Mantan Pacar Teman-temannya

Pakar MotoGP Bocorkan Strategi Marc Marquez Berlatih hingga Bisa Jadi Juara Bertahan MotoGP

Jalani Laga ke-200 bersama Atletico Madrid, Jan Oblak Torehkan Rekor Gemilang

Padahal, diutarakan Saipul, sejak awal penyelidikan, Bawaslu Provinsi Kaltim meyakini, perkara register pertama terkait pasal 493 Undang-undang no 7/2017 tentang Pemilu dan register kedua, terkait pelanggaran pasal 494 di undang-undang yang sama cukup kuat dugaan pelanggaran pidananya.

“Dari sisi perbuatan, Bawaslu merasa yakin dari awal, terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu. Walaupun, pada akhirnya, unsur pembuktiannya yang belum bisa terbukti,” kata Syaiful.

Dijelaskannya, kesimpulan rapat Gakkumdu melihat belum adanya dua alat bukti yang mendukung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal inilah yang membuat proses penyelidikan tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Misalnya, (bukti) ada tidak keterkaitan resmi antara caleg dan si ASN atau sebaliknya, ada tidak perintah si caleg pada ASN untuk terlibat dalam pemilihan,” kata Saipul Bachtiar.

“Bukti itu, yang belum bisa kami hadirkan,” lanjutnya.

Hal yang sama berlaku soal dugaan politik uang dalam aktivitas yang bertajuk pembekalan saksi partai yang berlangsung di Gedung Dojang Taekwondo, 2 Maret lalu ini.

Saipul Bachtiar menjelaskan, dugaan politik uang adalah satu kesatuan yang harus dibuktikan.

Jika ada unsur kampanye melibatkan ASN terbukti, baru selanjutnya masuk ke politik uang.

Selama proses penyelidikan, diakuinya, Bawaslu sudah memanggil pihak terkait, mulai dari ASN, panita acara, Rudi Mas’ud, bahkan mengambil sampel peserta untuk membuktikan apakah ada pelanggaran sampai dugaan politik uang.

Sayangnya, memang, dari pemeriksaan saksi ini, mereka mengaku kegiatan itu adalah pelatihan saksi, bukan kampanye.

“Di situlah keterputusan, bukti yang mendukung kampanye dan melibatkan ASN (kurang),” katanya.

Diberitakan sebelumya, Rudi Mas’ud memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Senin (18/3/2019) lalu terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN atas nama Muliadi yang diduga ikut berkampanye.

Rudi yang datang didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Amri diperiksa mulai pukul 17.00-19.30 wita.

Baca juga:

KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR

Begini Respons Mahkamah Konstitusi soal Pernyataan 'People Power' Amien Rais

Hadiri Pemakaman, Anies Ikut Gotong Jenazah Petugas Kebersihan yang Jadi Korban Tabrak Lari

Jatuh Usai Enam Menit Mengangkasa, Terkuak Detik-detik Percakapan Terakhir Pilot Ethiopian Airlines

 

 

Rudi memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Muliadi yang dituding ikut mengkampanyekan dirinya pada kegiatan 2 Maret lalu di Dojang Taekwondo, Polder Air Hitam, Samarinda.

“Jadi, beliau (Muliadi) datang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu, berbakti kepada masyarakat dan memberikan pelatihan yang sesuai dengan kapabilitasnya. Intinya, beliau memberikan pendidikan politik pada masyarakat,” ungkap Rudi kala itu.

Rudi menegaskan, tidak sebagai caleg yang mengorganisir kegiatan 2 Maret lalu. Ia mengaku datang hanya sebagai undangan. Bahkan, ia mengatakan tidak mengikuti acara hingga tuntas.

“Saya tidak selesai mengikuti agenda saat itu. Saya datang, baru turun dari pesawat langsung ke TKP tidak lebih dari 10-15 menit. Setelah itu, saya cabut (tinggalkan acara,” ujar Rudi. (dro/bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved