Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tinggal Tunggu PMK, Tapi Belum Pasti Rapel 4 Bulan atau Hanya April
Meski demikian, belum diketahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.
Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS.
Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok
pegawai negeri sipil.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000
(sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Baca juga :
Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019
Gelontorkan Rp 2,66 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS, Berikut Rincian yang Bakal Diterima Tiap Bulan
Gaji Perangkat Desa
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.