Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tinggal Tunggu PMK, Tapi Belum Pasti Rapel 4 Bulan atau Hanya April

Meski demikian, belum diketahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Editor: Doan Pardede
The Tanjungpura Times
Ilustrasi seragam KORPRI 

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved