Berita Video
VIDEO - Sidang RPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Andi Walinono Tertunduk
Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nalendro dan Christoper
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani sidang dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, jilid dua, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Andi Walinono.
Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Andi sejenak tertunduk usai hakim membacakan putusannya.
Padahal, selama persidangan, mata dan telinganya jarang menghadap selain tiga majelis hakim di hadapanya.
• Jokowi dan Iriana Rela Kehujanan Saat Temui Pendukungnya di Jawa Tengah
• VIDEO - Belanja di Ramayana Samarinda Square Pakai DANA, OVO dan GoPay Bakal Dapat Cash Back
• TNI AU Sampaikan Penjelasan soal Isu Pesawat yang Ditumpangi Prabowo Batal Terbang
“Menyatakan, keberatan penasehat hukum terdakwa Andi Walinono Permata tidak diterima, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi azaz,” kata Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin membacakan putusan atas eksespi terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (4/4/2019).
Hakim Burhanuddin yang menambahkan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa juga memenuhi KUHAP yang berlaku.
Selain putusan tersebut, mejelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya.
“Maka pemeriksaan ini, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Hakim Burhanuddin didampingi dua hakim anggota, Ukar Pryambodo dan Joni Kondolele.
Setelah berkonsultasi dengan tiga penasehat hukum, Kahar Juli, Yohanis Marokko dan Yuliana Megasari, baik Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan ini.
'Cukup yang mulia," kompak Penuntut Umum, Rifai Faisal dan Andi.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di agendakan berlangsung, Selasa (9/4/2019). Satu di antara 3 Penasehat hukum Andi Walinono mengatakan masih mempertimbangkan menghadirkan saksi meringankan kliennya.
"Kita lihat nanti, setelah mereka (JPU), baru kita," kata Kahar usai persidangan.
Untuk diketahui, dalam pokok-pokok surat dakwaan dengan no register 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, Andi didakwa pasal berlapis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andiwalinono-tersangka.jpg)