Berita Video
VIDEO - Sidang RPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Andi Walinono Tertunduk
Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis: tribunkaltim |
Dakwaan primair yang dikenakan Penuntut umum pada mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan ini, yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, dakwaan subsider yakni, Andi bersama terpidana lain, M.Yosmianto, Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Salamat, Ambros Keda dan tersangka Rosdiana melakukan, menyuruh, turut atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi.
• Jelang Piala AFF U16 2019 Thailand Jajal Tim Muda Barcelona, Ini Jadwal Timnas U16 Indonesia
• Coba Tes Kepribadian, Gambar Kupu-kupu ini Dapat Ungkap Sisi Tersembunyi Kepribadianmu
• Di Negara Ini, Lalat Diternakkan & Laku hingga Rp 21 Juta per Ton, Manfaatnya Ternyata Luar Biasa
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana padanya yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugiann negara.
Diketahui dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 11.2 miliar rupiah.
Simak Videonya :
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andiwalinono-tersangka.jpg)