Rabu, 27 Mei 2026

Berita Video

VIDEO - Sidang RPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Andi Walinono Tertunduk

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim |
tribunkaltim.co/ Nevrianto
Terdakwa Andi Walinono, sejenak tertunduk usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani sidang dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, jilid dua, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatannya. 

Dakwaan primair yang dikenakan Penuntut umum pada mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan ini, yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, dakwaan subsider yakni, Andi bersama terpidana lain, M.Yosmianto, Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Salamat, Ambros Keda dan tersangka Rosdiana melakukan, menyuruh, turut atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi.

Jelang Piala AFF U16 2019 Thailand Jajal Tim Muda Barcelona, Ini Jadwal Timnas U16 Indonesia

Coba Tes Kepribadian, Gambar Kupu-kupu ini Dapat Ungkap Sisi Tersembunyi Kepribadianmu

Di Negara Ini, Lalat Diternakkan & Laku hingga Rp 21 Juta per Ton, Manfaatnya Ternyata Luar Biasa

Menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana padanya yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugiann negara.

Diketahui dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 11.2 miliar rupiah.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved