Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara
Kasus lagi, kasus lagi. Satu personel yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, 18 Februari 2019, lalu karena diduga jadi kurir sabu.
Lagi-lagi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/4/2019) malam kemarin, sekitar pukul 21.50 Wita, jalan MT Haryono, tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim.
• Soal Pembatasan Produksi Batubara Kaltim, Pengusaha Menilai Masih Ada Peluang
• Handphone Anda Sedang Rusak? Berikut Alamat Samsung Service di Kota Balikpapan
• Harga, Spesifikasi, Pilihan Warna Samsung Galaxy A10 & A20, Ada Tangkapan Gambar Hingga 123 Derajat
Berawal dari adanya informasi masyarakat, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Benar saja, sesaat setelah berada di lokasi yang dimaksud, datang seorang pria menggunakan kendaraan roda dua menghampiri seorang pria yang telah menunggunya.
Pria atas nama Riki Rizaldi (21) yang datang dengan menggunakan kendaraan roda itu lalu memberikan sesuatu kepada Azis (52) yang merupakan PNS di Kanwil Kemenkumham Kaltim.
"Dua pelaku kita amankan. Keduanya tampak melakukan transaksi narkoba di depan Kanwil Kemenkumham," ucap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, Rabu (3/4/2019).
• Video Menteri Luhut Binsar Beri Amplop Kiai Zubair di Madura Jadi Viral, Ini Penjelasan GP Ansor
• Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United Tanding Sore Ini 3 April 2019
• Sinopsis dan Trailer Fim Melodylan Tayang Esok Hari Kamis 4 April 2019 di Bioskop
Melihat adanya transaksi yang mencurigakan, petugas pun langsung mendekat ke arah keduanya, lalu melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah alat bukti, diantaranya 2 poket sabu seberat 0,63 gram, korek gas, satu set alat hisap, speaker bekas, 2 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit handphone (HP).
Iptu Suji membenarkan, salah satu pelaku merupakan PNS.
"Satu pelaku PNS, satu pelaku lainnya sipil biasa," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.
"Masih kita dalami keteranganya. Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan," pungkasnya.
• Pemuda Ansor Serukan Gerakan Rabu Putih di Kaltim, Kerahkan 6.817 Kader untuk Kawal Pemilu Damai
• Sinopsis dan Live Streaming 100 Days My Prince Tayang Hari Ini 3 April 2019, Hong Shim Panik
• Kejurnas Tenis Piala Gubernur Open Kaltim 2019 Bergulir, Dibuka Langsung Wagub Kaltim
Diamankannya pelaku peredaran narkoba yang melibatkan PNS merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan aparat pada sebulan terakhir ini, mulai dari BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan Polresta Samarinda.
Sebelumnya, dua oknum PNS diamankan pada Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu oleh BNNP Kaltim.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.