Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir P3K/PPPK di sscasn.bkn.go.id Bertambah, Simak Info Pemberkasan NIP
Jumlah instansi yang siap umumkan hasil aksi P3K/PPPK 2019 Tahap I bertambah. Pengumuman bisa dilihat melalui web SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id
Penulis: Doan Pardede |
- Calon PNS atau PNS
- P3K/PPPK
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah
3. Tidak berkedudukan sebagai :
- Calon PNS
- PNS
- P3K/PPPK
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)