Terpopuler

Terpopuler - Bolehkah Ikut Tes CPNS 2019 Jika Lulus P3K/PPPK? Simak Ketentuannya!

Pengumuman hasil akhir P3K/PPPK 2019 tahap I akan segera diumumkan sejumlah instansi di sscasn.bkn.go.id.

Tribunkaltim.co/Fiy
Mekanisme Perekrutan PPPK atau P3K 2019 

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK

Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

Materi Seleksi PPPK 2019 Tahap I

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menjelaskan, seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Berbeda dengan CPNS 2019, pelamar PPPK atau P3K 2019 tak perlu lagi mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar, yang meliputi :

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Inteligensia Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan.

Dimana, setiap bidang memiliki minimum skor nilai yang harus dicapai peserta ujian.

Pada seleksi CPNS 2018 lalu, banyak peserta yang gugur karena tak mampu mencapai passing grade Tes Karakteristik Pribadi.

Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan melakukan pemeringkatan nilai agar formasi tetap terisi.

Jika sesuai jadwal dari BKN, seleksi akan digelar pada 23-24 Februari 2019.

"Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,"kata Mudzakir.

Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved