Rabu, 15 April 2026

Intai Dua Hari, Polda Sumut Tangkap Pengusaha, Diduga Kemplang Pajak Rp 450 Miliar

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45). Diduga kemplang pajak Rp 450 miliar

tribunkaltim.co/ardiansyah
ILUSTRASI - Suasana pelayanan untuk membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan di KPP Pratama Balikpapan Timur 

Dia lalu berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.

Modus Pedagang Jualan di Media Sosial, Sri Mulyani Tegaskan Harus Bayar Pajak

Aturan Pajak e-Commerce Ditarik Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur CITA Menilai Sarat Tekanan

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Lapor SPT

Setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak dibayarkan.

Wajib Pajak baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Terdapat berbagai cara untuk melaporkan SPT pribadi bisa melalui online maupun manual, datang langsung ke kantor pajak.

Meski demikian, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk melakukan pelaporan pajaknya via online.

Untuk bisa melakukan laporan SPT pajak via online maka dibutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak).

Efin merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved