Intai Dua Hari, Polda Sumut Tangkap Pengusaha, Diduga Kemplang Pajak Rp 450 Miliar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45). Diduga kemplang pajak Rp 450 miliar
EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Melansir berbagai sumber, berikut sederet manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
1. Wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
2. EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
3. Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Untuk mendapatkan Efin Pajak, disarankan kamu mengunjungi kantor pajak terdekat.
Meski demikian, ternyata tak hanya dari kantor pajak saja, kamu juga bisa mengurus efin dan lapor SPT Pajak tahunan di pojok pajak.
Melansir laman pajak.go.id, Pojok Pajak merupakan layanan dari Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT.
Berikut layanan yang dapat diperoleh di Pojok Pajak dapat berupa:
1. Permohonan pendaftaran e-FIN;
2. Penyampaian SPT melalui e-Filing;
3. Penyampaian SPT melalui Dropbox; serta
4. Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Instagram @djp_jaksel1, Pojok Pajak bisa kamu temui di beberapa pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Untuk tanggal 14 - 15 Maret 2019, kamu bisa mengunjungi Pojok Pajak yang berlokasi di Plaza Semanggi, Lantai UG (Under Ground), depan outlet This Is April.
Jam layanan Pojok Pajak di Plaza Semanggi yakni pukul 10.00 - 15.30 WIB.
Sementara itu, untuk tanggal 19 - 20 Maret 2019 kamu bisa mengunjungi lokasi Pojok Pajak yang berada di Lippo Mal Kemang dan Kota Kasablanka.
Wajib Pajak Diancam Denda
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-untuk-membantu-wajib-pajak-mengisi-spt-tahunan-di-kpp-pratama-balikpapan-timur.jpg)