Senin, 20 April 2026

Intai Dua Hari, Polda Sumut Tangkap Pengusaha, Diduga Kemplang Pajak Rp 450 Miliar

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45). Diduga kemplang pajak Rp 450 miliar

tribunkaltim.co/ardiansyah
ILUSTRASI - Suasana pelayanan untuk membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan di KPP Pratama Balikpapan Timur 

Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

(TribunJakarta/Kontan/akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved