Kamis, 23 April 2026

Berita Video

VIDEO Bawaslu Balikpapan Ingatkan Alat Peraga Kampanye harus Bersih pada Masa Tenang, Ini Sanksinya

Tahapan kampanye dari Pemilihan Umum 2019 akan segera berakhir. Bawaslu Balikpapan mengingatkan agar alat peraga kampanye harus bersih 14 April

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/ardiansyah
Ilustrasi. Deretan alat peraga kampanye di Jl RE Martadinata Balikpapan. Foto diambil Jumat (6/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tahapan kampanye dari Pemilihan Umum 2019 akan segera berakhir.

Masa tenang kampanye tersisa beberapa hari lagi.

Bawaslu Balikpapan mengingatkan agar seluruh alat peraga kampanye atau APK harus bersih pada tanggal 14 April.

Tahapan kampanye dimulai dari bulan September 2018.

Masa tenang kampanye adalah 14-16 April 2019.

Demikian disampaikan, Ahmadi Azis Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Pengawasan kepada tribunkaltim.co, Sabtu (6/4/2019).

Kantor Bawaslu Balikpapan
Kantor Bawaslu Balikpapan (tribunkaltim.co/ardiansyah)

Diakui Ahmadi, sejak dibukanya tahapan kampanye dari bulan September sampai dengan hari ini, setiap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar secara otomatis akan diturunkan Satpol PP.

Sedangkan untuk masa tenang kampanye nanti, Ahmadi meminta kesadaran untuk menurunkan alat peraga kampanyenya masing-masing.

Sebelum itu, Bawaslu Balikpapan akan menggelar rakor pihak terkait persiapan penertiban alat peraga kampanye.

Namun sebelum rakor, Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik dalam hal calon anggota DPR, DPRD, provinsi, DPRD kota, DPD serta presiden, untuk menurunkan sendiri.

Jika masih ada alat peraga kampanye terpasang di masa tenang maka dianggap kampanye di luar jadwal.

Sampai saat ini, Bawaslu masih melakukan rekapan berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan Satpol PP.

 Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan saat ini kurang lebih ada 500 APK.

Untuk sanksi jika pemasangannya di masa tenang maka sanksi dikenakan pidana.

“Untuk tanggal 14, 15, dan 16 adalah masa tenang.

Jika dipasang pada tanggal tersebut maka ketentuannya jelas pelanggaran pidana dan bisa mendiskualifikasi pasangan calon presiden, DPD, dan calon legeslatif,” katanya.

Persiapan Bawaslu Balikpapan

Menjelang hari-H pelaksanan pemungutan suara, Bawaslu Balikpapan telah melakukan beberapa persiapan.

Mulai dari proses bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota di lapangan, khususnya untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS di Balikpapan berjumlah 2.055.

Pengawas TPS ini yang bertugas akan dibagi masing masing ke kecamatan untuk mendapatkan bimtek.

Selain itu, Bawaslu mulai hari ini, Sabtu (7/4/2019) sudah mulai proses pelatihan.

Untuk saksi pelatihan politik, dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melakukan pelatihan terhadap saksi adalah Bawaslu Kabupaten/Kota.

Paling lambat tanggal 10 April 2019, pelatihan saksi, untuk seluruh partai politik yang mengajukan nama-nama saksinya ke Bawaslu sudah berakhir.

Ada beberapa partai politik yang tidak mengajukan kepada Bawaslu untuk dilatih, maka Bawaslu akan memberikan buku saku, kemudian link tutorial untuk saksi.

Sejauh ini Bawaslu belum ada mengalami kendala.

Bawaslu selalu berkordinasi dengan stakeholder khususnya di KPU, kepolisian, dan TP3D tim pengendali terkait dengan Pemilu.

Berkas Caleg yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Polres

Sentra Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Balikpapan berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif ke Polres Balikpapan pada Senin (21/1/2019) hari ini sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis membenarkan bahwa sentra Gakumdu Bawaslu Kota Balikpapan memang akan menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada pihak kepolisian.

"Besok diserahkannya. Kan kasusnya dari penyelidikan sekarang sudah naik ke penyidikan," ujarnya, Minggu (20/1/2019)

Bawaslu Kota Balikpapan melaporkan caleg yang diduga melanggar kampanye pemilu di Polres Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachmi Rachman) 
Bawaslu Kota Balikpapan melaporkan caleg yang diduga melanggar kampanye pemilu di Polres Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachmi Rachman)  

Lanjutnya, pelimpahan berkas dari Sentra Gakumdu Bawaslu ke Polres Balikpapan guna menindaklanjuti dugaan dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye dalam tempat ibadah yang dilakukan dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diantaranya satu Caleg DPRD Kota Balikpapan dan satunya caleg Provinsi Kaltim.

"Saya belum tahu berkas caleg mana yang besok akan dilimpahkan. Apakah dua-duanya atau dalah satu saja yang memenuhi unsur.

Yang pasti, besok itu ada pelimpahan berkasnya besok ke kepolisian," ungkapnya pada Tribun Kaltim.

Diketahui, Kedua caleg berinisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga melakukan kampanye di tempat ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

(*)

BACA JUGA

Satu Parpol tak serahkan Design Alat Peraga Kampanye ke KPU Balikpapan

Bawaslu Balikpapan Akan Tertibkan 17 Alat Peraga Kampanye yang Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Defisit Anggaran, Alokasi Alat Peraga Kampanye Pilgub 2018 Terpaksa Dipangkas

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu PPU akan Patroli 24 Jam

Sidang Istri Pasha Ungu, Bawaslu Poso Dianggap tak Profesional dan Dilaporkan ke Polisi

Like Fanspage Facebook 

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved