Pemilu 2019

Hati-hati Para Saksi di TPS, Ustadz Abdul Somad Ingatkan 3 Dosa Paling Besar

Ustadz Abdul Somad memberi nasihat keras terkait keberadaan para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2019.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Kolase Twitter & SERAMBI/M ANSHAR
Hati-hati Para Saksi di TPS, Ustadz Abdul Somad Ingatkan 3 Dosa Paling Besar 

TRIBUNKALTIM.CO - Ustadz Abdul Somad memberi nasihat keras terkait keberadaan para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2019.

Nasihat untuk para saksi di TPS ini disampaikan Ustadz Abdul Somad melalui unggahan video di Instagramnya, Minggu (7/4/2019).

Dalam rekaman video, Ustadz Abdul Somad mengungkit soal dosa paling besar yang dilaknat Allah SWT.

Berikut ucapannya:

"Ada dosa paling besar.

Membunuh dosa besar, lari dari perang dosa besar, makan riba dosa besar, tapi ada dosa terbesar di antara yang paling besar.

Apa itu yaa Rasulullah?

Yang pertama; As-Syirku. Sirik!

Insya Allah kita sudah lepas dari syirik, amin.

Yang kedua; Uququl Walidain. Durhaka pada orangtua.

InsyaAllah kita sudah selamat dari durhaka, amin.

Yang ketiga; dosa terbesar adalah Syahadatuz-Zur. Kesaksian palsu!

Hai, saksi-saksi TPS. Jangan sampai kalian bersaksi palsu!

Yang kalian kejar hanya duit, yang kalian kejar hanya insentif. Neraka jahanam sudah siap menanti kalian.

Sudah kusampaikan ya Allah," ucap Ustadz Abdul Somad dalam rekaman video.

Unggahan Ustadz Abdul Somad ini ramai dikomentar warganet.

ajenkami: Bergetar tiap x dngr crmh ustadz abdul somad. Thanks ustdz...jgn bosan2 sllu ingat kn qta smua

yurisheila: Smoga pemilihan thn ini di berikan pemimpin yg baik dunia akhirat dan amanah y ustad.... Amin

1327konen: Terima kasih ustadz sudah di ingatkan

Standby di TPS Sampai Selesai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) selalu berada di tempat selama penghitungan suara dilakukan.

Hal itu untuk menghindari celah kecurangan karena waktu penghitungan yang diperpanjang.

"Kami harapkan pengawas TPS, kemudian saksi dari semua paslon dan parpol tetap standby di TPS," ujar Pramono di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019), dilansir Kompas.com.

Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.
Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Menurut Pramono, semakin banyak orang yang terlibat dan mengawasi, potensi kecurangan dalam penghitungan suara dapat semakin kecil.

Pram meminta panitia dan pengawas mengikuti seluruh proses sampai selesai.

Di sisi lain, menurut Pram, penambahan waktu selama 12 jam tidak terlalu berisiko.

Sebab, pada waktu tersebut biasanya panitia hanya tinggal melakukan penyalinan saja, sehingga tidak perlu terburu-buru.

Ilustrasi pencoblosan.
Ilustrasi pencoblosan. (KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai, pemungutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00.

MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.

Putusan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya, putusan itu mengenai penambahan waktu penghitungan suara.

Saksi di TPS Bisa Mencapai Puluhan Orang

Jumlah saksi yang bakal hadir di TPS saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 bisa mencapai puluhan orang.

Seperti yang disiapkan KPU Kota Jambi misalnya.

KPU Jambi akan menyediakan 39 kursi di TPS untuk para saksi.

Rinciannya, saksi dari masing-masing parpol 16 orang, ditambah 21 saksi DPD, dan 2 orang sebagai saksi Pilpres.

"Jadi jumlahnya 39 orang. Kursi yang kita akan sediakan segitu jumlahnya," kata Komisioner KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim, dilansir Tribun Jambi.

Ilustrasi TPS.
Ilustrasi TPS. (KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP)

Rahim melanjutkan, KPU memperbolehkan peserta pemilu menyerahkan dua nama saksi, tetapi akan bergantian di dalam TPS.

"Jadi masuknya bergantian, kita sediakan 39 kursi di dalam TPS untuk saksi," ujarnya.

Rahim menambahkan, KPU akan memberikan pelayanan yang sama bagi saksi parpol, calon DPD, Pilpres untuk di tempatkan di TPS.

"Terlepas tidak dikirimkan saksi, tidak ada persoalan. KPU hanya menerima saksi yang di rekomendasikan peserta pemilu," bebernya.

Baca juga:

• Channel Tafaqquh Video Raih 1 Juta Subscriber, Ustadz Abdul Somad Unggah Video Unboxing

• Cara Orang-orang Baik Hibur Ustadz Abdul Somad yang Ditimpa Musibah, Ada Beri Duit hingga Mobil!

• Sedang di Luar Kota Saat Pemilu? Ini Cara Mudah untuk Pindah TPS, Batas Waktu Hanya Sampai 10 April

• Praktik Politik Uang Jelang Pemilu di Kaltim, Modusnya Mulai Bayar DP hingga Model MLM

Like Fanpage Facebook:

Follow Instagram:

Subscribe Channel YouTube:

(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved