Polemik Pabrik Semen
Ini Kronologi Demo Tolak Pabrik Semen yang Berujung Bentrok Antara Mahasiswa dengan Aparat Keamanan
Aksi tolak pabrik semen di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang berlokasi di wilayah Kutai Timur dan Berau, berakhir ricuh, Senin (8/4/2019).
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
- 15.20 Wita : Kericuhan pecah kembali. Kali ini aparat keamanan langsung keluar dari kantor Gubernur Kaltim.
Belum diketahui bagaimana awal mulanya, namun kemudian terjadi saling lempar batu pun tidak terhindarkan
Kepolisian menembakkan beberapa kali gas air mata ke kerumunan massa aksi. Tak lama berselang, aparat mengejar massa aksi hingga ujung jalan Gajah Mada dan melakukan pemukulan
Guna meredam bentrokan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto sampai mendatangi kerumunan massa
Massa aksi dan aparat keamanan luka-luka, termasuk kendaraan massa aksi rusak, serta sejumlah tanaman di sekitar kantor Gubernur Kaltim rusak.
- 16.45 Wita : Ketegangan kembali mereda. Massa aksi tampak masih memenuhi jalanan jalan Gajah Mada, Samarinda.
- 17.50 Wita : Aparat keamanan mulai bergerak menuju massa aksi guna meminta massa aksi ke pinggir jalan. Sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dan aparat keamanan.
- 18.00 Wita : Massa aksi berangsur angsur menuju tepian Mahakam guna menyiapkan langkah aksi selanjutnya
- 19.30 Wita : Massa aksi menyalakan lilin bertuliskan 'Tolak Pabrik Semen'
- 21.00 Wita : Massa aksi masih tetap bertahan di depan kantor Gubernuran Kaltim dengan melakukan orasi, bahkan mahasiswa berencana untuk menginap di depan kantor Gubernur Kaltim.

6 Tuntutan Massa
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karst atau AMPK ini menyuarakan aspirasi menolak pabrik semen.
Tuntutan utama dari massa aksi yakni menolak pembangunan pabrik semen di kawasan ekosistem karst Sangkulirang-Mangkalihat yang berada di Kutai Timur dan Berau dengan luasan mencapai 1.867.676 hektar menurut Pergub Nomor 67 tahun 2012.
Sementara, menurut data Balai Pelestarian Cagar Budaya Ekosistem karst Sangkulirang-Mangkalihat memiliki 2,1 juta hektare.
Dari data yang dipaparkan massa aksi melalui selebaran yang dibagikan saat aksi, dalam ekosistem karst yang dilindungi, telah terbit berbagai izin usaha pertambangan menurut data Dinas Lingkungan Hidup, diantaranya 193 izin usaha, yang terdiri dari