Polemik Pabrik Semen
Ini Kronologi Demo Tolak Pabrik Semen yang Berujung Bentrok Antara Mahasiswa dengan Aparat Keamanan
Aksi tolak pabrik semen di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang berlokasi di wilayah Kutai Timur dan Berau, berakhir ricuh, Senin (8/4/2019).
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
- 110 izin usaha pertambangan,
- 40 konsesi kehutanan,
- 46 pertambangan batu bara,
- 16 izin batu gamping, dan
- 1 pabrik semen.
Hal itulah yang membuat massa menggelar aksi demontrasi menolak adanya pabrik semen, pasalnya menurut massa aksi, ekosistem karst sebagai fungsi ekologi dan hidrologi akan hancur jika pabrik tetap dibangun.
Jika karst hancur, maka akan menghilangkan sumber air masyarakat.
Jika karst hilang, akan terjadi kepunahan hewan endemik, baik spesies lama maupun baru.

Berikut tuntutan massa AMPK terkait tolak Pabrik Semen:
1. Tolak pembangunan pabrik semen di Kaltim
2. Cabut semua IUP yang ada di kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat
3. Berikan hak atas tanah untuk mengembangkan ekonomi terbarukan yang ramah lingkungan
4. Tolak RPJMN, RZWP-3K, RT/RW Kaltim
5. Tolak segala bentuk kriminalisasi gerakan rakyat
6. Laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan tolak segela bentuk eksploitasi yang merusak alam.