Breaking News

P3K/PPPK Berhak atas 4 Jenis Cuti, Berikut Jenis dan Ketentuannya, Tak Sembuh 1 Bulan Bisa Kena PHK

P3K/PPPK juga berhak atas 4 jenis cuti. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Penerimaan PPPK/P3K 

Pasal 79

Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

Pasal 80

1. P3K/PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 78 ayat 1 dalam hal:

a. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.

b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang
meninggal; atau

c. Melangsungkanperkawinan pertama.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 6 (enam) hari kerja.

3. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Pasal 81

P3K/PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Cuti Sakit

Pasal 82

Setiap P3K/PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.

Pasal 83

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved