Breaking News

P3K/PPPK Berhak atas 4 Jenis Cuti, Berikut Jenis dan Ketentuannya, Tak Sembuh 1 Bulan Bisa Kena PHK

P3K/PPPK juga berhak atas 4 jenis cuti. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Penerimaan PPPK/P3K 

1. P3K/PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan P3K/PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2. P3K/PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

3. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

4. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.

5. P3K/PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Pasal 84

1. P3K/PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.

2. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan

Pasal 85

P3K/PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Pasal 86
P3K/PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 87

1. Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit.

2. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.

Cuti Melahirkan

Pasal 88

1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK
berhak atas cuti melahirkan.

2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 89

1. PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan.

2. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabatyang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Pasal 90

P3K/PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Cuti Bersama

Pasal 91

1. Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

2. P3K/PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Panggilan Kembali Kerja

Pasal 92

1. PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

2. Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu
cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak P3K/PPPK yang bersangkutan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN.

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)

Baca juga :

TERPOPULER - Catat, Begini Aturan Penggajian Serta Tunjangan P3K/PPPK

TERPOPULER - Hasil Akhir P3K/PPPK di sscasn.bkn.go.id Siap Diumumkan, Lihat Info Pemberkasan NIP

Terpopuler - Bolehkah Ikut Tes CPNS 2019 Jika Lulus P3K/PPPK? Simak Ketentuannya!

Meski Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Akan Berbeda dalam 4 Hal Ini

Like fanpage Facebook Tribun Kaltim

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved