Terpopuler

TERPOPULER - Catat, Begini Aturan Penggajian Serta Tunjangan P3K/PPPK

jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai

Tribunkaltim.co/Fiy
Perekrutan PPPK atau P3K 

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai :

- Calon PNS atau PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah

3. Tidak berkedudukan sebagai :

- Calon PNS

- PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ilustrasi Tes CAT
Ilustrasi Tes CAT (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved