Terpopuler
TERPOPULER - Catat, Begini Aturan Penggajian Serta Tunjangan P3K/PPPK
jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
Penggajian P3K/PPPK :
Penggajian P3K/PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K/PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk P3K/PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk P3K/PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3K/PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan P3K/PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. P3K/PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana aturan pemberian tunjangan untuk PNS, yakni :
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Baca juga :
P3K/PPPK juga Bisa Kena PHK, Ini Beberapa Penyebabnya, Soal Kinerja hingga Lakukan Tindak Pidana
Terpopuler - Bolehkah Ikut Tes CPNS 2019 Jika Lulus P3K/PPPK? Simak Ketentuannya!
Meski Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Akan Berbeda dalam 4 Hal Ini
Selamat! 4 Ribuan PTT di Daerah Segera Dapat NIP CPNS, di Atas 40 Tahun Disarankan Ikut P3K/PPPK
Like fanpage Facebook Tribun Kaltim
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: