Pengeroyokan Siswi SMP
Geng Siswi SMA Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf, Menyesal dan Minta Warganet tak Menghakimi
Tiga siswi SMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Tiga siswi SMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah dan minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.
Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial (warganet) tidak menghakimi.
Apalagi melakukan ancaman verbal maupun fisik.
Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

• Tiga Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
• Audrey Dibully, Jokowi Minta Kapolri Tito Karnavian Bertindak Tegas
• Beredar Video Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Minta Maaf: Saya Mohon Laporan Dicabut
• Berapa Orang Sebenarnya Keroyok Audrey, 3 Atau 12 Orang? Ini Jawabannya
"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," tambah tersangka NB alias EC.
Dalam kesempatan itu, mereka juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal hingga merusak organ vital korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyesal, Geng Siswi SMA Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Minta Maaf", https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/07415361/menyesal-geng-siswi-sma-tersangka-pengeroyok-siswi-smp-minta-maaf.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Caroline Damanik
Tiga Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
• Beredar Video Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Minta Maaf: Saya Mohon Laporan Dicabut
• Link Petisi #JusticeForAudrey, Tandatangani Petisi Berikan Keadilan untuk Audrey, Aksimu Ditunggu
• UPDATE Kasus Audrey, Pemkot Pontianak Beri Pendampingan dan Hasil Visum Korban Diungkap
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
(Kompas.com, Kontributor Pontianak/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka"
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini