2 Kepala Dinas di Jatim Selingkuh, Sang Istri Temukan 4 Video Panas Suaminya yang Disimpan di Ponsel
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah, maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal yang disangkakan," kata Festo.
• Veronica Tan Bungkam meski Dituduh Berselingkuh? Sahabat Ungkap Alasannya
• Wanita Ini Dipergoki Suaminya Selingkuh di Rumah Kosong, Awalnya Keluar Rumah untuk Nyapu Halaman
• Menyayat Hati, Tepat di Hari Ultah, David Temukan Istrinya Tewas Saat Menginap dengan Selingkuhan
Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),