Rekrutmen PPPK 2019
Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2
Pertanyaan seputar lambatnya hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan disampaikan langsung ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. perlindungan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, P3K/PPPK berhak memperoleh: