Rekrutmen PPPK 2019

Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2

Pertanyaan seputar lambatnya hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan disampaikan langsung ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
UPDATE INFO Pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 Tahap I 

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved