Breaking News

P3K/PPPK Berhak atas 4 Jenis Cuti, Berikut Jenis dan Ketentuannya, Tak Sembuh 1 Bulan Bisa Kena PHK

P3K/PPPK juga berhak atas 4 jenis cuti. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Penerimaan PPPK/P3K 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil akhir P3K/PPPK Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id terus bertambah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 8 April 2019 lalu, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai 112 instansi.

BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, masih ada sebanyak 3 instansi yang masih menunggu approval hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id .

Adapun 3 instansi yang masih menunggu aprroval hasil akhir P3K/PPPK 2019 tersebut, yakni :

1. Manokwari

2. Kaimana

3. Nunukan

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 8 April 2019 pukul 09.00 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (112 instansi siap mengumumkan)
Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN pada, Senin (8/4/2019).

"#P3K2019 Tahap I yg masih menunggu approval BKN adalah Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan. Mohon tetap bersabar. Orang sabar, rejekinya lebar #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.

Untuk info hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I, BKN juga mengimbau agar pelamar terus memantau website atau media sosial instansi yang dilamar.

PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK
PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PPPK atau P3K)

Hak cuti untuk P3K/PPPK

Cuti untuk P3K/PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Pasal 76

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved