Jelang 2 Hari Pemilu 2019, Perhatikan Ini Hal yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS

Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan serentak dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) yang berarti tinggal dua hari lagi.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 - Jelang 2 Hari Pemilu 2019, Perhatikan Ini Hal yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan serentak dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) yang berarti tinggal dua hari lagi. 

Untuk ikut berpartisipasi mencoblos di Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Untuk mengetahui pemilih telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, ada dua cara untuk mengetahuinya. 

Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 bagi WNI di Stockholm, Sabtu (13/4/2019)
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 bagi WNI di Stockholm, Sabtu (13/4/2019) (Dok. KBRI Stockholm)

Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:

1. Formulir C6

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

2. e-KTP

Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

3. Pemilih yang Pindah TPS

Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan. 

"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.

Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.

Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id down

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih, diimbau untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Namun, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak bisa diakses, Senin (15/4/2019).

Situs tersebut merupakan situs untuk mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019.

Dengan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih tetap bisa mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau desa.

Namun, sejak pagi tadi hingga berita ini diturunkan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id down alias tidak bisa diakses.

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak bisa diakses dan hanya tertulis 'This site can’t be reached.'

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses.
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses. (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id via Tribunnews)

Banyaknya orang yang mengakses portal tersebut dalam waktu bersamaan tentunya membuat server down.

Berbagai keluhan yang ditujukan pada KPU terkait susahnya mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan keluhan lainnya kian ramai di sosial media terutama Twitter.

Netter pun ramai-ramai menuliskan keluhan mereka di Twitter.

Namun ternyata ada cara lain agar Anda tetap bisa mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum.

Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu.

1. Datang ke kantor desa

Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

2. Unduh aplikasi KPU

Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

Instal Aplikasi KPU.
Instal Aplikasi KPU. (Tangkap layar Google Play)

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK.

3. Lewat situs Info Pemilu

Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.

Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.

Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.

Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.

Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.

Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id via Tribunnews)

Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.

Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik Anda.

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggal 2 Hari Lagi! Simak Hal Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS di Pemilu 2019, http://www.tribunnews.com/section/2019/04/15/tinggal-2-hari-lagi-simak-hal-apa-saja-yang-perlu-dibawa-pemilih-saat-datang-ke-tps-di-pemilu-2019?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved