Pemilu 2019
Partisipasi WNI di Luar Negeri Meningkat, Mahfud: Mereka Sadar Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan
Mahfud MD menilai, ada sisi positif yang bisa diambil dalam kekisruhan pemungutan suara Pemilu 2019, di sejumlah TPS di luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, ada sisi positif yang bisa diambil dalam kekisruhan pemungutan suara Pemilu 2019, di sejumlah TPS di luar negeri.
Ia yang ditemui usai diskusi Millenial Memilih mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilih jauh meningkat dibanding pemilu sebelumnya, di mana WNI rela mengantre berjam-jam di depan KBRI, maupun menginap di Wisma KBRI.
"Ini artinya apa? kalau dilihat positifnya ada kesadaran mereka (WNI) sekarang antre untuk memilih. Dulu mereka tidak peduli, sekarang mereka tahu masa depan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Oleh sebab itu, mereka mau antre sampai terlambat, sampai terlantar, sampai panitianya kewalahan itu segi positifnya," ujar Mantan Ketua MK ini di restoran kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
"Begini kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu. Kalau ada tindak pidananya itu ada ada hukum pidananya sendiri," ujarnya.
Sejumlah kejadian terkait pemilu di luar negeri muncul dipermukaan.
Pertama, dugaan temuan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Kemudian, tidak terakomodirnya WNI yang akan pemilih di Sydney, Australia.
Situasi di Sydney
Deretan fakta-fakta ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.
Sebagai informasi, Pemilu 2019 di Sydney dilakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019), dua hari lalu.
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
Berikut rangkuman dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
1. Massa membeludak
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrean membludak.
Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.
"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif
Ikut serta memberikan suara dalam pemilu adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Batal mengikuti pemilu seperti yang dialami WNI di Syney ini tentu membuat mereka merasa kecewa.
Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas.
Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.
"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian.
Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa dilansir Kompas.com.
3. Lebih dari 3.000 WNI tanda tangani petisi pemilu ulang
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media.
WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
Tanggapi hal itu, Heranudin mengatakan keputusan diadakan atau tidaknya pemilu ulang menunggu keputusan dari KPU pusat.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney.
4. Kendala Pemilu di Sydney
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat. (*)
BACA JUGA:
• Dipaksa Golput, Ribuan WNI di Sydney Tuntut Pemilu Ulang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
• Salurkan Hak Suara di Jepang, Ahok Sebut Mesti Marah Juga Gegara Dikerjai Oknum
• Soimah Pamer Foto Mirip Figur Presiden Jelang Pemilu 2019, Ternyata Ini Jabatannya
• Nyoblos Dapat Hadiah? Ikuti Lomba Selfie dan Vlog TPS, KPU Balikpapan Sediakan Total Hadiah 10 juta
• Penjelasan KPU Kaltara Mengenai Pemilih yang Berkurang 1.548 Orang, Tapi TPS Bertambah Satu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Nilai Partisipasi WNI di Luar Negeri Meningkat di Pemilu 2019, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/15/mahfud-md-nilai-partisipasi-wni-di-luar-negeri-meningkat-di-pemilu-2019 dan 4 Fakta Ratusan WNI di Sydney Batal Coblos: Petisi Pemilu Ulang dan Terkait Sewa Tempat, http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/14/4-fakta-ratusan-wni-di-sydney-batal-coblos-petisi-pemilu-ulang-dan-terkait-sewa-tempat?page=all.