CPNS 2018
Info Pertek NIP CPNS 2018 Diakhiri, KemenpanRB Sebut Bisa Bekerja Sambil Tunggu NIP, Tergantung PPK
BKN akhirnya mengakhiri penyampaikan pengumuman perkembangan Pertek NIP pelamar CPNS 2018 yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengakhiri penyampaikan pengumuman seputar proses pertimbangan teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pelamar CPNS 2018 yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Seperti diberitakan kompas.com, proses penetapan NIP dilakukan oleh BKN.
Instansi telah diberikan waktu hingga akhir Februari untuk melakukan pengusulan NIP ke BKN.
BKN akan melakukan proses penetapan NIP apabila berkas yang diterima telah lengkap dan memenuhi syarat.
Setelah berkas diterima, diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, kemudian akan diterbitkan Pertek NIP.
Berdasarkan Pertek ini, PPK instansi akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) CPNS dan panggilan aktif bekerja bagi para CPNS di instansi masing-masing.
Pengumuman tentang tak lagi diumumkannya Pertek NIP ini disampaikan BKN melalui akun twitter resmi BKN @BKNgo.id pada, Selasa (15/4/2019).
Sebelum diakhir, BKN juga menyampaikan bahwa Pertek NIP sudah mencapai lebih dari 92 persen.
"Mengingat penyelesaian Pertek NIP #CPNS2018 sdh lebih dr 92%, mimin akhiri penayangan progres proses tersebut. Sisanya sebagian besar merupakan kekurangan berkas yg sdh dimintakan kepada BKD/Biro SDM.
Min, apa mau ada adik baru lagi? Ah kamu kepo aja," kata BKN
Data Pertek NIP CPNS 2019 Per 11 April 2019 lalu :
Jumlah Pertek NIP: 166.331
Selengkapnya bisa dilihat di tautan ini.
BKN juga menyampaikan informasi bahwa sejumlah daerah sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS yang dinyatakan lulus seleksi.
Di antaranya :
- Aceh
- Parepare
- Bolsel
- Pinrang
- Morowali Utara
- Pemprov Kalteng
- Bone Bolango
- Pemprov Jatim
- Makassar
- Badung
- Minahasa Tenggara
- Aceh Timur
Bisa bekerja tanpa NIP
Dilansir Kompas.com, seluruh proses pengusulan NIP bagi CPNS 2018 di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada, Jumat (1/3/2019) lalu.
Berdasarkan data dari dashboard BKN, ada sebanyak 104.455 CPNS yang tersebar di 399 instansi pusat maupun daerah telah masuk dalam daftar yang diusulkan penetapan NIP.
Namun, belum semuanya mendapatkan NIP.
Dari data per 1 Maret 2019 tersebut, 82.974 CPNS telah ditetapkan NIP-nya.
Dengan demikian, masih ada 21.477 CPNS yang belum mendapatkan NIP, di mana satu orang dinyatakan batal dan tiga orang tidak memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana nasib CPNS Tahun Anggaran 2018 yang belum ditetapkan NIP-nya?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Mudzakir mengatakan, hal yang berkaitan dengan masa kerja CPNS diatur melalui peraturan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Secara formal tentu berarti belum ada kelengkapan formalnya, namun itu tergantung PPK-nya. Bisa saja PPK menyatakan bahwa sambil menunggu NIP dia (CPNS) bisa bekerja di institusi tersebut," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
"Sesuai peraturan, PPK berhak mempekerjakan, memberhentikan, dan lain-lain," lanjut dia.
Sementara itu, terkait dengan tanggal mulai kerja diserahkan kepada masing-masing instansi.
Mudzakir berharap, penetapan NIP bagi CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat tetap dilakukan.
"Yang sudah diterima dan memenuhi semua syarat nanti harus diberi NIP," ujar dia.
BACA JUGA
Pendaftaran CPNS Papua Barat Diperpanjang, Simak Info Penting Lain & Cermati Syarat 'Sudah Bekerja'
Lulusan STAN Langsung Jadi CPNS Kemenkeu atau Tidak? Ini Penjelasannya
CPNS 2019 Rencananya Buka Juni, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018
Pendaftaran CPNS Juni 2019, Menpan Tegaskan Masih Butuh Banyak Guru dan Tenaga Kesehattan
Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel