Pilpres 2019
Ini Lokasi TPS Capres Cawapres 01 dan 02, Prabowo Subianto Dikabarkan Naik Kuda
Baik Capres Jokowi , Prabowo Subianto maupun Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan memberikan hak suaranya sesuai dengan kediamannya masing-masing.
Prabowo dikabarkan bakal menaiki kuda datang ke TPS pada Rabu 17 April nanti. Namun, informasi tersebut belum dipastikan dan bisa berubah-ubah.
Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."
"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.
Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?