Pilpres 2019

Ini Lokasi TPS Capres Cawapres 01 dan 02, Prabowo Subianto Dikabarkan Naik Kuda 

Baik Capres Jokowi , Prabowo Subianto maupun Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan memberikan hak suaranya sesuai dengan kediamannya masing-masing.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menunggangi kuda usai mengadakan pertemuan di kediaman Prabowo Subianto, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2016). Pertemuan tertutup tersebut membahas berbagai macam persoalan, seperti masalah perekonomian, penegakan hukum, dan isu-isu yang tengah hangat saat ini - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Prabowo dikabarkan bakal menaiki kuda datang ke TPS pada Rabu 17 April nanti. Namun, informasi tersebut belum dipastikan dan bisa berubah-ubah.

Fadli Zon saat dikonfirmasi mengaku belum tahu rencana Prabowo menungangi kuda ke TPS.
"Saya cek ya. Saya akan nyoblos di TPS pak Prabowo," tuturnya.
Bila benar Prabowo naik kuda, menurut Fadli sangat keren. ia akan melakukan hal yang sama, bila Prabowo memutuskan naik kuda. "Keren kalau pak Prabowo naik kuda saya terpaksa harus naik juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan akan menungangi kuda saat ke TPS. Hal itu diungkapkan Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin.
"Sudah dipastikan Pak Prabowo mencoblos di TPS 41, saat menuju ke lokasi rencananya akan menggunakan atau naik kuda ke TPS," kata Kompol Wawan.
Sementara terkait Jokowi belum ada informasi khusus tentang kedatangannya ke TPS besok. Jokowi sendiri baru saja melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya. 
Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos

Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

 

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."

"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved