Senin, 13 April 2026

Pileg 2019

Panduan Lengkap Cara Mencoblos saat Pemilu Esok Hari, Ada 5 Surat Suara yang Bakal Diterima

Selain memilih anggota legislatif pemilih juga langsung menentukan pilihan Presiden serta wakil Presiden. Ada lima surat suara yang akan diterima

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2019  bakal dilangsungkan pada Rabu (17/4/2019) esok hari.

Pemilu kali ini agak berbeda dari Pemilu-pemilu sebelumnya.

Selain memilih anggota legislatif pemilih juga langsung menentukan pilihan Presiden serta wakil Presiden.

Ada lima surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2019.

Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal hitungan jam lagi, sebab akan digelar Rabu (17/4/2019) besok.

Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

 

Ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved