Menolak saat Dipaksa Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, Pria Ini Coba Sayat Leher Anggota KPPS

Keributan (kejadian pemilih lukai petugas KPPS) itu bermula saat salah satu pemilih, YA (38), selesai menyalurkan hak suaranya di TPS 16.

Tribunnews
Ilustrasi tinta Pemilu 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemilu 2019 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia Rabu (17/4/2019) hari ini.

Sejumlah kejadian mewarnai pesta demokrasi yang berlangsung hari ini. 

Misalnya saja seperti proses pemungutan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di TPS 16 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar sempat diwarnai keributan, Rabu (17/4/2019).

Seorang pemilih berusaha melukai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan senjata tajam di TPS itu.

"Iya, sempat ada laporan terjadi keributan di TPS 16. Kami dan polisi langsung ke lokasi," kata Kasi Pemerintahan Keamanan dan Trantibum Kelurahan Sukorejo, Irwan Purwanto, saat ditanya kejadian pemilih lukai petugas KPPS.

Keributan (kejadian pemilih lukai petugas KPPS) itu bermula saat salah satu pemilih, YA (38), selesai menyalurkan hak suaranya di TPS 16.

Selesai mencoblos, YA tidak mau menyelupkan jarinya ke tinta.

Saat itu, petugas KPPS yang menjaga tinta, yaitu, Luki Setia Budi.

Luki sempat memaksa YA untuk menyelupkan jarinya ke tinta.

Sempat terjadi cek-cok mulut antara YA dan Luki.

YA pun akhirnya mau menyelupkan jarinya ke tinta.

Setelah itu, YA pulang ke rumah.

Tak lama kemudian, YA kembali ke TPS dengan membawa pisau.

Sesampai di TPS, YA langsung menghampiri Luki yang menjaga tinta.

Tanpa banyak bicara, YA berusaha menyayat bagian leher Luki.

Mengetahui hal itu, warga yang berada di TPS langsung melerainya.

Luki hanya mengalami luka sayat di bagian dagu.

"Korban mengalami luka di bagian dagu, tadi korban sudah divisum," ujar Irwan.

Irwan mengatakan, setelah keributan itu pelaku langsung pergi.

Sampai sekarang polisi masih mencari keberadaan pelaku.

 

"Pelaku masih dicari sama polisi, setelah keributan itu dia langsung pergi," ujarnya.

Menurutnya, antara YA dan Luki sebenarnya teman sejak kecil.

Informasinya, YA dan Luki memang sudah ada masalah sebelumnya.

"Mungkin keduanya sudah ada masalah sebelumnya. Lalu ketemu di TPS itu, akhirnya terjadi keributan," katanya.

Kapolsek Sukorejo, Kompol Agus Fauzi mengatakan sudah mendapat laporan soal keributan yang terjadi di TPS 16 Kelurahan Sukorejo.

Tapi, Agus enggan menjelaskan secara rinci masalah itu. Polisi masih mencari keberadaan pelaku.

"Benar, sempat ada laporan keributan di TPS 16 Kelurahan Sukorejo. Kami masih menyelidikinya," tegas Agus. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Menolak Disuruh Celupkan Jari ke Tinta, Pemilih di Kota Blitar Lukai Petugas KPPS

Ancaman Penjara Bagi yang Ganggu Jalannya Pemilu

Undang-Undang telah mengamanahkan kepada aparat keamanan untuk menindak oknum atau kelompok yang berupaya menggangu jalannya Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) hari ini. 

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 510.

"Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," katanya, Selasa (16/4/2019).

Pada pasal 511 UU yang sama, seseorang bisa dipidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta, apabila melakukan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar dalam Pemilu.

Selain itu pasal 517, tegas berbunyi barang siapa yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana paling lama penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp 60 juta.

Tak hanya oknum atau kelompok yang berupaya gagalkan pemilu, UU juga melindungi masyarakat bila penyelenggara Pemilu tak melakukan kerjanya sesuai dengan aturan, atau bahkan melanggara ketentuan Pemilu.

PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 46 jelas memerintahkan KPPS diminta mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara yakni pemilih yang menunggu gilirannya memberikan suara (telah dicatat di C7) sebelum pukul 13.00 Wita.

Selanjutnya, setelah pemilih selesai memberikan suaranya maka dilanjutkan dengan mengumumkan perhitungan suara di TPS.

"Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menutup atau tidak memperbolehkan masyarakat untuk memilih, sementara mereka sudah menunggu dan mengantre, maka sesuai dengan pasal 46 dan pasal 51, penyelenggara akan dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," tegasnya. (*) 

Syahrini Mencoblos dengan Kaki Terluka

 Istri Reino Barack, Rini Fatimah Jaelani atau dikenal dengan Syahrini telah mencoblos di TPS 125, Grogol Utara, Jakarta Barat.

Hal ini diketahui dari insta story yang diunggah Syahrini beberapa menit lalu.

Dalam unggahan itu penyanyi 36 tahun ini terlihat tengah terluka pada bagian telapak kaki. 

Kakinya terluka akibat tertimpa parfum sang suami Reino Barack yang jatuh.

"Sedang menunggu urutan ke 90 katanya kesiangan. Walaupun kaki terluka parah. Dikarena suami menumpahkan parfum ketiban ke kaki incess," ujar Syahrini dalam unggahan Insta Storynya, Rabu (17/4/2019).

Syahrini juga sempat menyampaikan sebuah pesan dalam insta storynya, walaupun ia terluka negeri ini tak boleh terluka.

"Walaupun kaki terluka negeri ini tak boleh terluka ga boleh golput," katanya.

instastory Syahrini
instastory Syahrini ()

Pelantun lagu Semua Karena Cinta ini juga berharap agar masyarakat harus tetap bahagia dan tidak boleh berselisih walaupun berbeda.

"Masyarakat harus bahagia ga boleh terluka walaupun berbeda-beda," pungkasnya.

Syahrini jalan pincang ke TPS
Syahrini jalan pincang ke TPS ()

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syahrini Nyoblos dengan Kaki Terluka, Pesan Inces: Negeri Ini Tak Boleh Terluka, Ga Boleh Golput, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/04/17/syahrini-nyoblos-dengan-kaki-terluka-pesan-inces-negeri-ini-tak-boleh-terluka-ga-boleh-golput.

BACA JUGA

20 TPS di Kubar Gagal Gelar Pemilu 2019 Hari Ini, Ini Alasannya

Hingga Siang Ini Logistik Pemilu Masih Ada di Gudang KPU Kota Jayapura,744 TPS Ikut Pemilu Susulan

Penjara 5 Tahun Bagi Pihak yang Ingin Gagalkan Pemungutan Suara Pemilu 2019,  Begini Penjelasannya

Sudah Nyoblos, Inul Daratista Bakal Tumpengan Kalau Capres Pilihannya Menang Pemilu 2019

Usai Nyoblos Main ke Mall, Ini Daftar Promo Pemilu E-Walk dan Pentacity Balikpapan

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved