Pemilu 2019
Petugas TPS harus Kerja Lembur, Selesaikan Rekapitulasi Surat Suara
Hampir semua petugas KPPS di TPS diharuskan bekerja lebih dari 24 jam, tanpa istirahat untuk menyelesaikan rekapitulasi surat suara.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lembur, capek tak ada tidur selama dua hari, begitulah nasib para petugas KPPS di TPS pada Pemilu 2019 ini.
Hampir semua petugas KPPS di TPS diharuskan bekerja lebih dari 24 jam, tanpa istirahat untuk menyelesaikan rekapitulasi surat suara.
Seperti di TPS 24 RT 32 Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Para ibu-ibu dan bapak-bapak paruh baya sedang melakukan rekapitulasi suara.
Mencatat satu persatu, walau tak ada tidur mereka harus menyelesaikan semua rekapitulasi surat suara yang ada, sebelum diantar Ke Kecamatan dan Kantor KPU.
Hampir seluruh petugas KPPS bekerja lembur.
Suparman (67) ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengaku tak kaget lembur sampai pagi.
KPPS harus bekerja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Bersama 6 anggotanya, Suparman menyelesaikan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada Kamis (18/4/2019) sekitar 02.00 Wita.
Kepada Tribunkaltim.co, ia mengaku sudah mendapat gambaran tugas negara yang diamanahkan kepadanya, bakal berlangsung dari pagi ketemu pagi lagi.

Mereka menunaikan tugas mulai dari persiapan logistik Pemilu, pencoblosan, penghitungan suara peserta Pileg dan Pilpres 2019, hingga menyerahkan kotak suara ke Kelurahan setempat.
"Sebelumnya, mesti ada gambaran bakal selesai di atas jam 12 (malam). Ya, keluhan dari anggota, mengurus 5 jenis surat suara terlalu banyak. 7 orang ini kerja semua, keroyokan dari pagi (17/4/2019)," ungkapnya sambil menandatangani blangko di TPS.
Menurutnya, Pemilu 2019 kali ini benar-benar paling ribet dari penyelenggaraan sebelumnya.
Bila Pemilu sebelumnya bisa selesai sebelum malam, kali ini tidak bisa. Soal administrasi jadi hal yang memakan waktu panjang.
"Surat suara 5 jenis itu gak boleh tercampur. Belum kita salin lagi di blangko laporan hasil penghitungan suara. Makan waktu panjang," keluhnya.
Ditambah, banyaknya saksi yang berada di TPS. Mulai dari 16 saksi partai, 2 saksi Capres-Cawapres dan saksi anggota DPD RI sebanyak 47 orang. "Tapi yang DPD tak semuanya ada," tuturnya.
Selain sanggahan yang dilontarkan para saksi. Permintaan salinan berita acara penghitungan suara banyak diminta para saksi. Hal itu mengharuskan KPPS melakukan fotokopi dokumen yang mereka perlukan.
"Ada rekan sampai hadirkan mesin fotokopi di TPS. Padahal gak ada anggarannya itu. Untuk hasil tidak ada masalah, kita transparan. Kita hitung bersama-sama tadi," bebernya.
KPPS di Penajam Juga Lembur
Rekapitulasi hasil perhitungan suara termasuk dokumen hasil pencoblosan dalam pemilu 2019 cukup merepotkan para petugas KPPS.
Meski perhitungan surat suara selesai Rabu (17/4/2019) pukul 23.00 Wita, namun banyaknya dokumen yang harus direkap sehingga mereka bekerja sampai pagi.
Dari pantauan tribunkaltim. co, Kamis (18/4/2019) pukul 07.00 Wita, dua TPS masing-masing 03 dan 04 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menyelesaikan sejumlah dokumen untuk hasil rekapitulasi suara.
Dokumen rekapituliasi suara tersebut harus ditandatangani seluruh anggota KPPS termasuk saksi partai politik.

Lantaran lamanya penyelesaian dokumen rekapitulasi suara, sebagian saksi di dua TPS ini sudah pulang.
Karenanya, para saksi harus kembali lagi karena dokumen C1 harus ditandatangani para saksi.
Ketua KPPS 03 Nipah-nipah, Salmah mengatakan sampai Kamis (18/4/2019) pagi ini masih banyak dokumen yang harus diselesaikan termasuk memasukkan hasil perhitungan suara dalam aplikasi komputer.
Salmah mengatakan bahwa perhitungan surat suara sudah selesai pukul 23.00 Wita namun banyaknya dokumen yang harus diselesaikan sehingga petugas sampai pagi.
"Ini masih banyak yang harus ditandatangani dan belum selesai, " katanya.
Salmah mengatakan setelah seluruh dokumen sudah selesai maka selanjutnya kotak suara akan diserahkan kepada PPS dan akan diteruskan kepada PPK.