Darurat narkoba
Tak Terpengaruh Tensi Panas Politik! Polisi Tetap Hajar Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kendati disibukkan dengan aktivitas politik belakangan ini, tak mengendurkan Polri memerangi narkoba di Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
"Tersangka mengakui barang bukti itu.
Ia baru ambil 3,55 gram seharga Rp 3,6 juta.
Uang itu dibayar apabila sabu tersebut laku terjual," kata Bambang, Kamis (18/4/2019).
Tersangka saat ini beserta barang bukti diamankan di Polres Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan pengembangan jaringan di atasnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantaran telah tertangkap tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol I jenis sabu.
Baca Juga :
Polpres PPU Ungkap 5 Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Modus Bisnis dengan Jual ke Pengecer
Polisi Tangkap Target Operasi Pengedar Narkoba di Balikpapan, Istri Diduga Ikut Terlibat
Tak Ada Kelurahan yang Bersih dari Narkoba, Begini Respon Pemkot Samarinda
Tersangka Kurir Narkoba di PPU Musnahkan Sabu 0,86 Gram, Begini Caranya
Polisi Tangkap Pengedar, BNNK Ungkap Semua Kelurahan di Samarinda Tidak Ada yang Bersih dari Narkoba
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel