Darurat narkoba
Tak Terpengaruh Tensi Panas Politik! Polisi Tetap Hajar Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kendati disibukkan dengan aktivitas politik belakangan ini, tak mengendurkan Polri memerangi narkoba di Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati disibukkan dengan aktivitas pengamanan politik belakangan ini, tak mengendurkan Polri memerangi narkoba di Balikpapan.
Baru-baru ini seorang pengedar sabu di kawasan Gunung Bahagia Balikpapan Selatan diciduk polisi.
Pemuda berinisial WN (25) diciduk polisi di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Keruang RT15, Gunung Bahagia Balikpapan Selatan.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Di sebuah kontrakan tersebut acap kali keluar-masuk orang yang mencurigakan.
Saat diselidiki tim opsnal Satresnarkoba Polres Balikpapan, diduga kuat rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas dasar itulah mereka melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat disanggong, WN tampak kaget dan panik saat membuka pintu rumahnya.
Lantaran melihat polisi non seragam di depan rumah.
Awalnya ia menepis tudingan polisi yang menuduh dirinya pengedar.
Polisi tak berhenti di depan pintu, mereka masuk ke dalam rumah melakukan penggeledahan.
Benar saja, mereka pun menemukan barang bukti 5 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disimpan di atas meja di rumah kontrakan tersangka.

WN pun saat ditanya petugas hanya bisa menunduk pasrah.
Akhirnya ia mengakui barang haram tersebut miliknya.
Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR yang kini jadi buron polisi.
"Tersangka mengakui barang bukti itu.
Ia baru ambil 3,55 gram seharga Rp 3,6 juta.
Uang itu dibayar apabila sabu tersebut laku terjual," kata Bambang, Kamis (18/4/2019).
Tersangka saat ini beserta barang bukti diamankan di Polres Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan pengembangan jaringan di atasnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantaran telah tertangkap tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol I jenis sabu.
Baca Juga :
Polpres PPU Ungkap 5 Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Modus Bisnis dengan Jual ke Pengecer
Polisi Tangkap Target Operasi Pengedar Narkoba di Balikpapan, Istri Diduga Ikut Terlibat
Tak Ada Kelurahan yang Bersih dari Narkoba, Begini Respon Pemkot Samarinda
Tersangka Kurir Narkoba di PPU Musnahkan Sabu 0,86 Gram, Begini Caranya
Polisi Tangkap Pengedar, BNNK Ungkap Semua Kelurahan di Samarinda Tidak Ada yang Bersih dari Narkoba
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel