Pilpres 2019

Gerindra Pastikan Sandiaga Uno Tak Balik Jadi Wagub DKI, Ini Calon Posisi Barunya yang Bergengsi

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif memastikan Sandiaga Uno tak kembali ke kursi Wagub DKI. Sandiaga Uno akan menempati posisi baru yakni Wapres.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya tampil bersama calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno, Kamis (18/4/2019) sore. Keduanya tampil mendeklarasikan klaim kemenangan dalam Pilpres 2019, atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pembahasan wagub di DPRD lebih cepat.

Sehingga pertanyaan di masyarakat terjawab dari sisi kegiatan sehari hari sudah berjalan.

Anies sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022. 

Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Ilustrasi. Sandiaga Uno melakukan sesi pemotretan menggunakan baju dinas di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan fitting baju dinas dan melakukan sesi pemotretan jelang pelantikannya pada 16 oktober mendatang.
Ilustrasi. Sandiaga Uno melakukan sesi pemotretan menggunakan baju dinas di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan fitting baju dinas dan melakukan sesi pemotretan jelang pelantikannya pada 16 oktober mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta harus diulang jika ingin mengembalikan calon wakil presiden Sandiaga Uno sebagai wagub.
"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi.
Diusulkan dua nama," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sebelum DPRD melakukan pemilihan, perlu disusun tata tertib pemilihan.

Saat ini, DPRD DKI baru akan menyusun panitia yang berwenang menetapkan tata tertib.

Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub.

"Ketika DPRD tidak menindaklanjuti, nanti partai pengusungnya bertanya.

Kenapa usulan kami tidak dipilih.

Kemudian pertanyaannya, apakah memungkinkan orang lain di luar dua nama yang sudah diajukan?

Kan sudah final prosesnya.

Kedua partai pengusung sudah mengumpulkan dua nama," ujarnya.

Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved