Dirut PLN Tersangka Suap Proyek PLTU, Wakil Ketua KPK Sebut Diduga Ada Janji Pemberian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1
Di antaranya Sofyan Basir menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Awalnya Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha dari perusahaan Kotjo mengirimkan surat ke PT PLN. Surat itu berisi tentang permintaan agar perusahaan itu dimasukkan ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.
• Kisah Sofyan Basir, Dari Bankir ke Dirut PLN Kini Jadi Tersangka KPK Terkait Janji Fee
• Eni Maulani Tegas Ada Uang Korupsi PLTU Riau-1 Mengalir ke Parta Golkar, Ini Tanggapan Setnov
"Namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Johanes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PT PLN," sebut Saut.
Pada akhirnya Kotjo mendapatkan bantuan dari Eni untuk bertemu dengan Sofyan terkait keinginannya itu.
Setelahnya, berbagai pertemuan terjadi antara Eni, Kotjo, dan Sofyan Basir. dalam pertemuan itu lah Sofyan Basir selaku Dirut PLN menunjuk pengusaha Johanes Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau atau PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," jelas Saut.
Dalam prosesnya, Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, rumah Sofyan.
Peran Sofyan Basir lainnya adalah memerintahkan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor saat ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1, serta membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium. (tribun network/fit/coz)